Manajemen tenaga kependidikan

>> Rabu, 18 Maret 2009

Pemerintah: Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidik Dapat Prioritas Bersama
Kapanlagi.com - Pemerintah akan memberikan prioritas pada peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) yang akan dilaksanakan bersamaan dengan peningkatan mutu tenaga kependidikan agar tidak terjadi kesenjangan kemampuan antara guru dan peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Mendiknas Bambang Sudbyo pada pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Depdiknas, Jumat (15/07).
Ia mengatakan, tugas untuk meningkatkan mutu pendidikan tidaklah ringan karena itu beberapa program prioritas diantaranya wajib belajar sembilan tahun yang ditargetkan tuntas tahun 2008.
Demikian juga dengan pelaksanaan program pendidikan gratis jenjang pendidikan dasar mulai tahun ajaran 2005/2006 dan peningkatan mutu pendidikan jenjang pendidikan dasar menengah dan mutu tenaga kependidikan,
"Untuk itu, saya harapkan seluruh jajaran Depdiknas, khususnya Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang baru dilantik untuk segera melanjutkan dan mengoptimalkan program-program prioritas tersebut," katanya.
Menteri juga meminta agar koordinasi yang intens dilakukan dengan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru terbentuk.
Pemerintah memprioritaskan upaya percepatan penyelesaian permasalahan guru baik yang menyangkut kekurangan jumlah guru, peningkatan kualitas, kesejahteraan dan peningkatan harkat para guru, katanya.
Sebelumnya, Mendiknas Bambang Sudibyo melantik 12 pejabat baru, yakni satu pejabat eselon I, dua rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dua Dirktur Politeknik Negeri dan tujuh pejabat di lingkungan Depdiknas.
Para pejabat tersebut antara lain, Prof Suyanto sebagai Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas menggantikan Dr Indra Jati Sidi.
Prof Dr Balthasar Kambuaya MBA sebagai Rektor Universitas Cendrawasih peridoe 2005-2009, Dr Ir Zainal Muktamar sebagai Rektor Universitas Bengkulu periode 2005-2009.
Prof Dr Ir Mochammad Munir sebagai Dirktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti dan Bahrul Hayat PhD sebagai Sekretaris Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
TQM dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK

Total Quality Manajemen (TQM) telah lama dikenal di dunia industri, pada waktu sekarang ini telah disadari bahwa TQM dapat diadopsi untuk digunakan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam manajemen data individu pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan.Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK adalah mengelola data individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang terkoleksi dalam pangkalan data (database) SIM-NUPTK.
Terminologi SIM-NUPTK adalah suatu aplikasi program komputer “Sistem Informasi Manajemen – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan” dengan menggunakan database Microsoft Acces yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Dalam fase perkembangan institusi, Tim Pengelola SIM-NUPTK memasuki masa peralihan antara fase kelahiran dan perkembangan menuju fase pertumbuhan dan ekspansi. Maksud dibentuknya tim pengelola SIM-NUPTK adalah dapat mengkoleksi data individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mengolah, menganalisis dan menyajikan informasi untuk digunakan dalam program-program yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan.Penulisan artikel ini bertujuan memberikan sumbangan konsep pemikiran tentang TQM dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK.
TQM is a philosophy of continuos improvement, which can provide any educational institution with a set of practical tools for meeting and exceeding present and future customers needs, wants, and expectations. (Sallis,1993, P.34)TQM adalah sebuah filosofi tentang perbaikan secara terus menerus, yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang. Sistem Informasi Manajemen adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi. (Kumorotomo, 1994). Sistem Informasi Manajemen berbasis komputer terdiri dari manusia, perangkat keras (Hardware), Perangkat Lunak (Software), data dan prosedur-prosedur organisasi yang saling berinteraksi untuk menyediakan data dan informasi yang tepat pada waktunya kepada pihak-pihak di dalam maupun di luar organisasi (Parker, 1989:86 dalam Kumorotomo).Salah satu isu utama pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya pengelolaan guru adalah distribusi dan dayaguna yang belum optimal sesuai dengan kebutuhan baik dalam jumlah, kualifikasi, kompetensi, maupun profesionalitasnya. Hal ini antara lain disebabkan oleh sistem pendataan dan informasi yang ada belum memadai. (Perhitungan Perencanaan Kebutuhan Guru, 2007).





Kontroversi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PROFESI pendidik - khususnya guru dan dosen - menjadi sorotan menyongsong sertifikasi. Sertifikasi merupakan keharusan bagi pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan pendidik yang berkualitas. Dan pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.

Pendidik ibarat sopir yang bertugas mengangkut dan mengantar penumpang sampai kepada tujuan yang diharapkan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai seorang sopir sudah sewajarnya membutuhkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang merupakan syarat wajib profesi ini.
Para penumpang tentu akan merasa tenang dan nyaman jika sopir telah memenuhi segala persyaratan yang telah diujikan. Tetapi sebaliknya jika sopir belum dan/ atau tidak mempunyai SIM apalagi sama sekali tidak lihai mengemudi maka penumpangnya akan cemas dan bingung akan diapakan dan dikemanakan.
Di masa mendatang pendidik diwajibkan mempunyai "SIM" (Surat Ijin Mengajar) yang hanya dapat dimiliki setelah lulus sertifikasi. Diharapkan dengan sertifikasi pendidik mampu mengantarkan penumpang sampai kepada tujuan dengan selamat dan memuaskan.


Peran Tenaga Kependidikan
Jika pendidik yang diibaratkan sebagai sopir yang telah mempunyai keahlian menyetir lantas apakah kemudian perjalanan (pendidikan) akan begitu saja terjamin keselamatannya? Ternyata tidak. Setidaknya kita harus memperhatikan kondisi mobil juga. Mulai dari hidup-tidaknya lampu sorot, berfungsi-tidaknya rem, bagus-tidaknya kondisi ban dan yang paling penting ketersediaan bahan bakar dan keadaan olinya.

Semua kelengkapan mobil itu yang selanjutnya dianalogikan sebagai tenaga kependidikan. Sopir dan kelengkapan mobil menjadi satu jiwa utuh dalam membawa penumpangnya menjadi lebih aman dan terjamin. Tenaga kependidikan sebagai penunjang inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa (peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan.

Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, penilaian kesuksesan pendidikan seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik - khususnya guru dan dosen - terkesan superior dan "dimanjakan" dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.

Disadari peningkatan mutu pendidikan masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu? Ibarat kesatuan sopir dan kelengkapan mobil tadi. Jika sopirnya lihai tetapi remnya blong, maka keselamatan tidak akan terjamin. Kalaupun sopirnya lihai tetapi lampu sorotnya mati, maka tidak akan bisa berjalan dengan tenang di malam hari.
Peningkatan mutu pendidikan seharusnya tidak boleh "menganak-emaskan" salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saa























Tenaga Pendidikan Nonformal Butuh Perhatian
Keberadaan pendidikan nonformal atau PNF diyakini penting untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani kebutuhan pendidikannya di sekolah-sekolah serta untuk mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan dirinya. Namun, pentingnya PNF bagi masyarakat usia sekolah yang belum terlayani atau masyarakat yang terus ingin belajar ini belum mendapat dukungan yang cukup dari pemerintah.

Nismawati, sekretaris kelas berjalan perahu terapung Paket B di Kendari, mengatakan perhatian untuk peningkatkan kompetensi dan kualitas tutor atau pendidik di pendidikan nonformal seperti Paket B (setara SMP) masih minim. ”Dari 12 tutor yang ada, baru tiga tutor yang dapat pelatihan secara khusus bagaimana mengajar di kelas nonformal. Mereka ini kan semuanya guru di sekolah formal. Jika tidak dilatih secara khusus, pendekatan belajar di sekolah formal jadi terbawa ke peserta. Padahall PNF beda dengan di sekolah,” kata Nismawati.
Yang menkhawatirkan, kelanjutan dukungan dana bagi pembelajaran di kelas perahu berjalan untuk melayani masyarakat Suku Bajo ini sampai saat ini tidak jelas. Bantuan dana senilai Rp 300 juta dari pemerintah pusat sudah selesai. Tidak adanya dukungan dana dari pemerintah daerah setempat, meyebabkan sudah dua bulan ini gaji tutor tidak bisa dibayarkan.
Erman Syamsudin, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF Depdiknas, mengatakan PNF ini ke depannya semakin dibutuhkan. Pendidikan ini terutama untuk melayani mereka yang belum pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah, atau tamatan sekolah tertentu yang ingin meningkatkan kualitas diri.
Selain dana yang terbatas, kendala yang cukup mengganggu adalah ketersediaan tenaga pendidikan nonformal yang jauh dari ideal. Dari data tahun 2004 terlihat bahwa pemerintah membutuhkan 744.790 tenaga pendidikan nonformal, seperti tutor, pamong pendidikan anak usia dini, instruktur kursus, dan lain-lain, namun yang ada hanya 223.622 tenaga PNF.
Dalam kaitannya dengan wajib belajar, PNF sebenarnya dibutuhkan untuk anak usia belajar yang belum terlayani karena kondisi geografis atau sosial ekonomi. Dari data mengenai perkembangan putus sekolah di Indonesia, untuk tahun ajaran 2005/2006, tercatat 824.684 siswa SD. Di tingkat SMP, angka putus sekolah mencapai 148.890 siswa atau 1,97 persen. Adapun di SMA, angka putus sekolah mencapai 171.485 siswa.






Saatnya Dibuat UU Tenaga Kependidikan
Jakarta, Kompas - Maraknya tuntutan agar manajemen pengangkatan, penggajian, dan pembinaan guru dikembalikan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat merupakan ekspresi kegelisahan para insan kependidikan terhadap sistem birokrasi. Permasalahan itu tidak akan selesai jika solusinya hanya merevisi undang-undang terkait.
"Daripada berharap pada revisi undang-undang, akan lebih efektif jika dibuat sebuah undang-undang yang lebih akomodatif. UU yang dimaksud tidak hanya mencakup tentang guru, tetapi seluruh unsur yang terkait dengan tenaga kependidikan," ujar anggota Komisi VI DPR, Ferdiansyah, di Jakarta, Rabu (19/11).
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, terminologi tenaga kependidikan jauh lebih lentur dibanding terminologi guru. Tenaga kependidikan cakupannya meluas pada guru sebagai tenaga pengajar berikut unsur-unsur yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Termasuk di dalamnya tenaga pengelola perpustakaan, laboratorium, dan tutor. Bahkan, dosen perguruan tinggi pun ikut terakomodasi.
UU Guru
Ferdiansyah menyambut baik hasil Lokakarya Peningkatan Status dan Profesionalisme Guru yang diadakan Badan Litbang Depdiknas dan UNESCO pekan lalu. Lokakarya antara lain merekomendasikan ditetapkannya undang-undang (UU) tentang guru.
Kalangan guru, ahli kependidikan, dan birokrat mendesak lahirnya UU yang mengangkat martabat dan meningkatkan status guru serta mengatur mulai dari perekrutan sampai pemberhentian guru. Perlu ada satu sistem pengangkatan dan pembinaan guru yang dikelola di bawah satu atap secara sinergi.
"Rekomendasi tersebut sudah tepat, mengingat profesi guru memang belum dilindungi oleh sebuah UU secara spesifik," ujar Ferdiansyah.
Namun, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ia menyarankan gagasan tersebut diperlebar untuk melahirkan UU yang lebih komprehensif tentang tenaga kependidikan.
"Kalau terminologinya hanya berorientasi guru, nilai jualnya rendah dan tidak terlalu bersambut dengan banyak kalangan. Padahal, masalah ini memerlukan dukungan berbagai pihak," kata Ferdiansyah.
Tenaga kependidikan
Menurut Ferdiansyah, meskipun periode keanggotaan DPR saat ini tinggal lebih kurang setahun, pemerintah tidak perlu ragu mengajukan Rancangan UU Tenaga Kependidikan ke DPR. Rancangan tersebut tidak akan dimentahkan atau didiamkan oleh anggota DPR periode selanjutnya (pasca-Pemilu 2004).
"Paling tidak, anggota DPR dan pemerintah periode selanjutnya sudah punya agenda prioritas," kata Ferdiansyah.
Secara terpisah, pengamat pendidikan dari Yogyakarta, Prof Dr Djohar MS, menilai, penanganan aspek pendidikan nasional, termasuk guru sebagai intinya memerlukan komitmen politik pemerintahdan DPR.
Karena itu, dia setuju jika pemerintah dan DPR terus diingatkan untuk membuat rancangan kebijakan yang berpihak pada tenaga kependidikan.
Mantan Rektor IKIP Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) tersebut mengingatkan agar penyusunan kebijakan tentang tenaga pendidikan sejak awal melibatkan organisasi profesi terkait.

0 komentar: